"Standar Pelayanan Rekomendasisurat Izin Tempat Usaha (Situ) "

No. SK: Nomor 12 Tahun 2021

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)-Elektronik
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  3. Pasphoto berwarna ukukunan 4x6 4 lbr
  4. Surat Keterangan Izin Lingkungan (Bengkel, Kios BBM)
  5. Surat Keterangan Izin Usaha dari Kepala Desa
  6. Surat Rekomendasi Kesehatan (Restoran, Rumah Makan, Warung Makanan/Minuman)
  7. NPWP
  8. Tanda lunas PBB
  9. Fotokopi Fiskal

  1. "Menyampaikan berkas permohonan ke loket PATEN "
  2. Menerima informasi hasil verifikasi berkas permohonan
  3. Peninjauan Lapangan
  4. Menerima Rekomendasi Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

Bidang EKBANG, Kasi EKBANG Kecamatan Bontidan Email Kecamatan : bonti@mail.sanggau.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik ""Standar Pelayanan Rekomendasisurat Izin Tempat Usaha (Situ) ""