Rekomendasi Surat Keterangan Tidak Mampu

No. SK: 060/030/SK/424.324/2023

  1. Surat Pengantar SKTM dari Desa
  2. Lembar verifikasi dari Desa tertandatangani BPD beserta RT-RW
  3. Foto Copy E-KTP dan KK ( @1 lembar)
  4. Foto rumah pemohon tampak depan, samping, dan keadaan dalam (Print-out 1 lembar)
  5. Menunjukkan bukti pelunasan (STTS) PBB

  1. Pemohon Mengajukan Surat Keterangan Tidak Mampu Beserta Berkas Persyaratan
  2. Petugas Pelayanan Menerima dan Memeriksa
  3. Kelengkapan Berkas Permohonan Surat Keterangan Tidak Mampu
  4. Petugas Meminta Tanda Tangan Kepada Pejabat yang Berwenang
  5. Petugas Meregister Dan Memberikan Stempel
  6. Petugas Memberikan Berkas Surat Keterangan Tidak Mampu kepada pemohon


Sepuluhmenit 

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Surat Keterangan Tidak Mampu



Menyampaikan langsung kepada Kasi Kesejahteraan dan Sosial Kecamatan Wonorejo

Menghubungi Kantor Kecamatan Wonorejo

Telp. 0343-6754016
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

TIDAK

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Surat Keterangan Tidak Mampu"