No. SK: 900/017/KEP/INSPEKTORAT/2022
1. Surat Pemberitahuan kepada Kepala OPD yang akan diperiksa
2. Pengumpulan Data Awal OPD yang akan diperiksa
3. Tim mendatangi / obrik untuk melakukan pemeriksaan Reguler
4. Tim menyusun lembar temuan pemeriksaan untuk dilaporkan kepada Inspektur
5. Menyampaikan Lembar Temuan pemeriksaan kepada OPD
6. OPD menanggapi komentar lembar temuan pemeriksaan
7. Membuat LHP kepada Bupati Empat Lawang dan Hasil Pemeriksaan tersebut disampaikan ke OPD
Tidak dipungut biaya
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)
1. Kantor Inspektorat Kabupaten Empat Lawang
2. Kotak Saran Kantor Inspektorat Kabupaten Empat Lawang
3. Email : 4linspektorat@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store