Pemeriksaan Reguler

No. SK: 900/017/KEP/INSPEKTORAT/2022

  1. Kebijakan Pembinaan dan Pengawasan Pemerintah Daerah
  2. Program Kerja Pemeriksaan Tahunan (PKPT)
  3. Surat Tugas Inspektur

  1. 1. Surat Pemberitahuan kepada Kepala OPD yang akan diperiksa
  2. 2. Pengumpulan Data Awal OPD yang akan diperiksa
  3. 3. Tim mendatangi / obrik untuk melakukan pemeriksaan Reguler
  4. 4. Tim menyusun lembar temuan pemeriksaan untuk dilaporkan kepada Inspektur
  5. 5. Menyampaikan Lembar Temuan pemeriksaan kepada OPD
  6. 6. OPD menanggapi komentar lembar temuan pemeriksaan
  7. 7. Membuat LHP kepada Bupati Empat Lawang dan Hasil Pemeriksaan tersebut disampaikan ke OPD

1. Surat Pemberitahuan kepada Kepala OPD yang akan diperiksa

2. Pengumpulan Data Awal OPD yang akan diperiksa

3. Tim mendatangi / obrik untuk melakukan pemeriksaan Reguler

4. Tim menyusun lembar temuan pemeriksaan untuk dilaporkan kepada Inspektur

5. Menyampaikan Lembar Temuan pemeriksaan kepada OPD

6. OPD menanggapi komentar lembar temuan pemeriksaan

7. Membuat LHP kepada Bupati Empat Lawang dan Hasil Pemeriksaan tersebut disampaikan ke OPD

Tidak dipungut biaya

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)

1. Kantor Inspektorat Kabupaten Empat Lawang

2. Kotak Saran Kantor Inspektorat Kabupaten Empat Lawang

3. Email : 4linspektorat@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

email: 4linspektorat@gmail.com IG: inspektorat4l