No. SK: 188/23/427.62/2022
3 (tiga) Hari
Kerja Sejak Tanggal Diterimanya Berkas dengan Lengkap.
Tidak dipungut biaya
Surat Terdaftar Penyehat Tradisional
1. Datang Langsung ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lumajang
2. Melalui Telp / Faximile ( 0334 ) 889822 / 894444 /0811-328-6464
3. Mengirim Email ke pengaduan.dpmptsp@lumajangkab.go.id
4. Melalui Website :
dpmptsp.lumajangkab.go.id
lapor.go.id
5.Melalui Facebook : lapor lumajang
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store