"Standar Pelayanan Rekomendasi Pendirian Organisasi/Perkumpulan Dan Sanggar Yang Bernuansa Kebudayaan "

No. SK: Nomor 12 Tahun 2021

  1. Akte Pendirian
  2. Foto Copy KTP-Elektronik /Identitas Pendiri
  3. Foto Copy Ijasah Terakhir
  4. Peraturan/Tata Tertib
  5. Surat Keterangan Domisili dari Kepala Desa/Lurah
  6. Rekomendasi Camat dan Kacabdin Setempat.
  7. Daftar Pengurus.
  8. Susunan Pengurus dan rincian tugas
  9. Daftar murid, pendidik dan tenaga kependidikan/pengelola
  10. Rekening bank atas nama lembaga
  11. Nomor NPWP atas nama lembaga.
  12. Profil lembaga
  13. Instrumen verifikasi lembaga (dari Dinas UPT Kecamatan
  14. Di jIlid

  1. "Menyampaikan berkas permohonan ke loket PATEN "
  2. Menerima informasi hasil verifikasi berkas permohonan
  3. Menerima Surat Rekomendasi Pendirian Organisasi/Perkumpulan dan Sanggar yang Bernuansa Kebudayaan

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Pendirian Organisasi/Perkumpulan dan Sanggar yang Bernuansa Kebudayaan

Bidang KESRA, Kasi KESRA dan Email Kecamatan : bonti@mail.sanggau.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik ""Standar Pelayanan Rekomendasi Pendirian Organisasi/Perkumpulan Dan Sanggar Yang Bernuansa Kebudayaan ""