Pelayanan Penetapan Pajak Daerah secara Jabatan

No. SK: AT.18.01/62 TAHUN 2024

  1. Surat teguran
  2. Surat laporan
  3. Surat tugas

  1. Menerbitkan surat teguran 1. Apabila Wajib Pajak tidak menyampaikan SPTPD (tidak melaksanakan kewajiban pembayaran pajak daerah). Tujuh hari setelah Surat teguran 1 tidak ada tanggapan dari wajib pajak, Bidang Penagihan menerbitkan surat teguran ke 2.
  2. Tujuh hari setelah Surat teguran 2 tidak ada tanggapan selanjutnya Bidang Penagihan melaporkan ke Kepala Badan untuk dilaksanakan observasi lapangan; Melaksanakan observasi lapangan dan melaporkan hasil observasi ke Kepala Badan;
  3. Menerima hasil observasi lapangan selanjutnya menugaskan Bidang Dafda dan Penetapan untuk melakukan penetapan secara jabatan dan menerbitkan SKPDKB; Menetapkan secara jabatan berdasarkan hasil observasi lapangan dan menerbitkan SKPDKB selanjutnya menyampaikan SKPDKB kepada wajib pajak.

selama hari kerja

Tidak dipungut biaya

SKPDKB


Melalui :

a.     ULAS

b.     Telepon (0271) 638893

c.      Kunjungan Langsung

d.     Email: bapenda@surakarta.go.id

e.      Website: bapenda.surakarta.go.id

f.       WhatsApp Pelayanan Pajak Daerah:

1.    08112907600

2.    08112907700


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SIMPATDA

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penetapan Pajak Daerah secara Jabatan"