Pelayanan Pemeriksaan Umum

No. SK: NOMOR 26 TAHUN 2022

  1. Dokumen rekam medis

  1. 1. Perawat memanggil pasien sesuai dengan nomor antrian
  2. 2. Perawat melakukan pemeriksaan vital sign (ukur tekanan darah, nadi, saturasi, suhu, berat badan, tinggi badan)
  3. 3. Perawat melakukan anamnesis singkat
  4. 4. Dokter melakukan pemeriksaan lanjutan, menentukan diagnosa dan memberikan terapi atau menyarankan untuk dirujuk ke PPK Tk.II/RS (bila diperlukan)
  5. 5. Jika diperlukan pasien dirujuk ke laboratorium/klinik gizi/klinik sanitasi selanjutnya kembali ke dokter
  6. 6. Petugas mengarahkan pasien ke loket pembayaran dan apotek untuk pengambilan obat

5-30 menit (sesuai kasus) 

Senin – Kamis : 07.15 – 12.00 WIB 

Jum’at : 07.15 – 10.00WIB 

Sabtu : 07.15 – 11.00 WIB

1. Gratis untuk pasien BPJS 

2. Sesuai dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 115 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknisi Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas untuk pasien dengan cara bayar sendiri

1. Konsultasi dokter 2. Pemeriksaan medis 3. Tindakan medis 4. Surat keterangan sehat 5. Surat keterangan sakit 6. Surat rujukan

1. Telepon : (0282)5296221

 2. Kotak saran

 3. Website : http://bit.ly/SurvaikepuasanPKMSu mpiuhII 

4. Whatshapp : 085719674333 

5. Instagram : @puskesmas.sumpiuh2

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store