Pelayanan Kartu keluarga

No. SK: 060/05

  1. 1. Surat Pengantar RT/RW
  2. 2. Formulir F1, F1-15, F1-16 dari Desa
  3. 3. Foto Copy Surat Nikah
  4. 4. Foto Copy Surat Cerai (Bagi Yang Sudah Cerai)
  5. 5. Foto Copy Kutipan Akta Lahir
  6. 6. Foto Copy Ijazah Terakhir
  7. 7. Surat Keterangan Pindah Bagi Penduduk Yang Pindah Alamat
  8. 8. Foto Copy KTP

  1. 1. Pastikan Pengguna Layanan Telah Menyiapkan Fotocopy KK dan KTP 2. Membawa Surat Keterangan Dari Desa Yang Telah Di Tanda Tangani RT/RW 3. Kumpulkan Berkas Kepada Petugas Bagian Pelayanan Kecamatan 4. Petugas Melakukan Verifikasi 5. Setelah Seleasi Surat Yang Diperlukan Akan Diberikan Tanda Tangan dan Stempel

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

(0293) 4900932

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kartu keluarga"