Pelayanan Mobil Derek

No. SK: 551/71.1/DISHUB/2022

  1. Seluruh Masyarakat yang membutuhkan Jasa Mobil Derek

  1. Menghubungi staf Dinas Perhubungan
  2. Petugas menanggapi laporan pemohon dan memeriksa kelengkapan berkas waktu pelaksaanaan selama 15 menit
  3. Berkas Lengkap/ tidak, apabila tidak pengajuan berkas dikembalikan
  4. Apabila berkas lengkap, kasi menerima, mengkoreksi, dan memparaf draft pengajuan (5 menit)
  5. Kabid memverifikasi dan memparaf draft pengajuan (5 menit)
  6. Sekdin Memverifikasi dan memparaf draft pengajuan (5 Menit)
  7. Memberi SPT sopir, mengagendakan dan pemohon mengisi surat perjanjian
  8. petugas Mobil Derek berangkat menuju ke lokasi

24 Jam

Tidak dipungut biaya

Jasa mobil derek

Kotak Saran di Kantor Dinas Perhubungan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Mobil Derek"