Berkas rekomendasi SKCK.

No. SK: 060/030/SK/424.324/2023

  1. Surat Pengantar SKCK dari Desa
  2. Foto Copy E-KTP, KK, dan Akta Kelahiran ( @1 lembar )
  3. Foto Copy Ijazah terakhir (1 lembar)
  4. Pass Foto 4 x 6 Background Warna Merah (1 lembar)
  5. Menunjukkan bukti pelunasan (STTS) PBB

  1. 1) Pemohon Menyerahkan Surat Pengantar Permohonan SKCK Dari Desa
  2. 2) Petugas memeriksa kelengkapan dokumen
  3. 3) Petugas meminta tanda tangan kepada pejabat yang berwenang
  4. 4) Petugas meregister dan memberikan stempel
  5. 5) Petugas pelayanan memberikan Rekomendasi SKCK kepada pemohon.

sepuluh menit 

Tidak dipungut biaya

Pengantar SKCK


 

 Menghubungi Kantor Kecamatan WonorejoTelp. 0343-6754016


Menyampaikan langsung kepada staf kecamatan di Kantor Kecamatan Wonorejo
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

TIDAK

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Berkas rekomendasi SKCK."