Pelayanan Farmasi

No. SK: 25/SK/PKMETK/12/2018

  1. Resep dari Poli

  1. Pasien menaruh resep di Farmasi
  2. Pasien menunggu sampai dipanggil sesuai urutan kedatangan
  3. Petugas mengambil resep untuk dberi nomor urut
  4. Petugas melakukan screening resep
  5. Peracikan obat
  6. Penyerahan obat sesuai nomor urut disertai pemberian informasi atau konseling kepada Pasien

  • Penyiapan Resep racikan : 10 - 15 menit per  1 lembar resep

  • Penyiapan Resep non racikan : 3 - 5 menit  per 1 lembar resep

  • Penyerahan dan pemberian Informasi Obat dan Konseling (PIO) : maksimal 5-10 menit per Pasien

Tidak dipungut biaya

Penyedian obat racikan dan non racikan, pemberian informasi obat (PIO)

SMS Center : 082120434177

Email : puskesmasentikong46@gmail.com

Telepon : 082120434177

Secara tertulis melalui :

  • Surat yang ditujukan kepada kepala Puskesmas Entikong
  • Kotak Saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Farmasi"