Pelayanan Pendaftaran

No. SK: NOMOR 26 TAHUN 2022

  1. Kartu Identitas/ KTP/ KIA
  2. Kartu JKN (KIS/BPJS) bagi yang memiliki
  3. Kartu Identitas Berobat (bagi pasien lama)

  1. 1. Pasien datang dan mengambil nomor antrean
  2. 2. Petugas pendaftaran memanggil sesuai dengan nomor antrean
  3. 3. Petugas menanyakan kepada pasien apakah sudah pernah berobat. Bila belum berarti pasien baru, bila sudah berarti pasien lama
  4. 4. Menanyakan identitas pasien sesuai dengan KTP/ KK/ KIA dan kartu BPJS, serta bagi pasien lama menunjukan kartu berobat
  5. 5. Menanyakan keluhan utama pasien guna memudahkan mengarahkan pasien ke poliklinik yang sesuai
  6. 6. Petugas mendaftarkan pasien di SIMPUS
  7. 7. Menyerahkan Kartu Identitas Berobat kepada pasien baru
  8. 8. Untuk pasien umum (bayar sendiri) dipersilahkan melakukan pembayaran sesuai dengan Peraturan Bupati Banyumas
  9. 9. Petugas mempersilahkan pasien menunggu di ruang tunggu poliklinik yang sesuai
  10. 10. Petugas mencarikan berkas rekam medis (untuk pasien lama). Petugas membuatkan dokumen baru (untuk pasien baru)
  11. 11. Petugas mengirimkan berkas rekam medis ke poliklinik yang sesuai

Waktu penyediaan Dokumen Rekam medis Rawat Jalan ≤ 10 menit 

Jam pelayanan pendaftaran: Senin – Kamis : 07.15 – 12.00 WIB Jum’at : 07.15 – 10.00WIB Sabtu : 07.15 – 11.00 WIB

1. Gratis untuk pasien BPJS

 2. Sesuai dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 115 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknisi Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas untuk pasien dengan cara bayar sendiri 

1. Pendaftaran Pasien 2. Pelayanan Rekam Medis Pasien

1. Telepon: (0282)5296221   

2. Kotak saran 

3. Website: http://bit.ly/SurvaikepuasanPKMSum piuhII

4. Whatshapp: 085719674333

 5. Instagram: @puskesmas.sumpiuh2

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store