Permintaan Data Penduduk

  1. Surat Permohonan Izin Kepada Bupati Dengan Menyertakan Maksud Dan Tujuan Pengguna Data Pribadi Penduduk
  2. Surat Permohonan Kepada Kepala Dinas Dengan Menyertakan Maksud Dan Tujuan Pengguna Data Agregat
  3. Fotocopy KTP-El Pemohon

  1. Pemohon Datang Membawa Persyaratan Ke Kantor Disdukcapil
  2. Dilayani Oleh Petugas Loket
  3. Mengirim Data Kepusat
  4. Penerbitan TTE
  5. Berkas Diberikan Kepada Pemohon

Maksimal 1 Hari  (sesuai dengan standar yang telah di tetapkan)


Tidak dipungut biaya

Permintaan Data Penduduk

a. Email : disdukcapilgalus2022@gmail.com

b. Facebook : Disdukcapil Gayo Lues

c. Instagram : disdukcapil_gayolues

d. Wa : 0813-9738-6852

e. Kotak Pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ya

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permintaan Data Penduduk"