Pelayanan Keperawatan Rawat Inap

  1. Membawa KTP/Kartu Identitas
  2. Membawa Kartu Keluarga
  3. Membawa Kartu BPJS (bagi peserta JKN-KIS)
  4. Surat Pengantar Dirawat
  5. Membawa Kartu Identitas Berobat (bagi Pasien Lama)

  1. Pasien/Keluarga Pasien melakukan pendaftaran rawat inap ke admisi IGD/poliklinik
  2. Petugas Rekam Medik (admisi) memberikan informasi tentang ruang rawat inap kepasien.
  3. Petugas Rekam Medik (admisi) melakukan registrasi dengan mengisi data Identitas pasien pada Rekam Medis Rawat Inap yang telah siapkan
  4. Petugas Rekam Medik (admisi) menjelaskan tentang General Consent pada pasien/keluarga dan menandatanganinya
  5. Petugas Rekam Medik (admisi) memberikan lembaran Hak dan Kewajiban Pasien dan menjelaskannya kepada pasien/keluarga
  6. PetugasRekam Medik (admisi) menyerahkan Rekam Medis Rawat Inap pasien pada petugas IGD/Poliklinik
  7. Petugas Rekam Medik (admisi) menuliskan nama dan tanggal lahir pasien pada gelang pasien sesuai dengan jenis kelamin, biru untuk laki-laki dan merah muda untuk perempuan.
  8. PetugasRekam Medik (admisi)/ Perawat melakukan pemasangan gelang pasien sebelum pasien di bawa ke ruang rawat inap

Lama hari rawatdisesuaikan dengan Kondisi Pasien

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Rawat Inap Umum, Pelayanan Rawat Inap Kelas 1&2, Pelayanan Kebidanan, Pelayanan HCU, Pelayanan Rawat Inap Isolasi

Sarana pengaduan bisa melalui sms/ telepon ke bagian pengaduan (No. telepon tercantum)

Rumah Sakit Umum Daerah Maba menangani pengaduan yang berhubungan langsung dengan pelayanan yang menjadi kewenangannya.

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui petugas pengaduan 082194449424






Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Keperawatan Rawat Inap"