Pelayanan Permohonan Penundaan Pembayaran Pajak

No. SK: AT.18.01/62 TAHUN 2024

  1. Surat Permohonan
  2. FC SKPDKB
  3. FC Identitas Wajib Pajak, dan identitas Kuasa Wajib Pajak dalam dikuasakan.
  4. Surat Kuasa dari Wajib Pajak dalam hal dikuasakan

  1. Memeriksa kelengkapan persyaratan pengajuan penundaan dari wajib pajak yang sudah di unggah melalui aplikasi E- Layanan;
  2. Mengajukan validasi;
  3. Meng-approve pengajuan penundaan pajak.
  4. Menerbitkan Surat Keputusan Penundaan Pajak.

Maksimal 2 hari kerja sejak berkas permohonan diterima lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Teknis Penerbitan Surat Keputusan Penundaan Pembayaran Pajak.

Melalui :

a.     ULAS

b.     Telepon (0271) 638893

c.      Kunjungan Langsung

d.     Email: bapenda@surakarta.go.id

e.      Website: bapenda.surakarta.go.id

f.       Whatsapp Pelayanan Pajak Daerah

1.    08112907600

        2.  08112907700
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

E-LAYANAN dan SIMPATDA

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan Penundaan Pembayaran Pajak"