Surat Ahli Keterangan Waris

No. SK: 060/030/SK/424.324/2023

  1. 1) Surat Keterangan Ahli Waris ditandatangani oleh Kepala Desa
  2. 2) Surat Pernyataan Ahli Waris mengetahui Kepala Desa dan ditandatangani oleh semua Ahli Waris (bermaterai cukup) beserta 2 orang saksi
  3. 3) Foto Copy KTP dan KK pewaris
  4. 4) Foto Copy KTP dan KK ahli waris
  5. 5) Foto Copy Akta Nikah/Akta Cerai
  6. 6) Surat Keterangan Kematian dari Desa/Dispendukcapil
  7. 7) Foto penandatanganan Surat Peranyataan Ahli Waris (Print-out maks 2 lembar)
  8. 8) Menunjukkan bukti pelunasan (STTS) PBB

  1. 1) Pemohon mengajukan berkas Surat Keterangan Ahli Waris
  2. 2) Petugas memeriksa kelengkapan dokumen sesuai persyaratan
  3. 3) Kasi Pemerintahan dan Pelayanan memverifikasi data dan memberikan paraf
  4. 4) Camat menandatangani permohonan Surat Keterangan Ahli Waris
  5. 5) Petugas meregister dan memberikan stempel
  6. 6) Petugas memberikan berkas permohonan Surat Keterangan Ahli Waris.



Tiga Puluh Menit 

Tidak dipungut biaya

surat keterangan ahli waris tertandatangani camat

Menyampaikan langsung kepada Kasi Pemerintahan dan Pelayanan Kecamatan Wonorejo

 Menghubungi Kantor Kecamatan Wonorejo

Telp. 0343-6754016
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

TIDAK

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Ahli Keterangan Waris"