1. Kepala Sekolah mengajukan berkas kepada petugas loket dan disampaikan ke Bagian Umum untuk di agendakan dan seterunya disampikan kepada Kepala Dinas untuk di disposisi;
2. Bagian umum menyampakan berkas ke Kepala seksi Kurikulum untuk di proses ke Bidang Pembinaan Pendidikan SD dan SMP;
3. Bidang Pembinaan Pendidikan SD dan SMP memeriksa/memverifikasi berkas ;
4. Bidang Pembinaan Pendidikan SD dan SMP mengeluarkan surat Lembar Pengesahan untuk di tanda tangani Kepala Dinas;
5.Layanan Pengesahan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang sudah di tandatangani dibubuhi stempel kemudian diserahkan kepada petugas loket untuk disampaikan kepada yang Penerima layananTidak dipungut biaya
Pengesahan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
1. dinaspendidikan.tap.utara@gmail.com
2. disdik.taputkab.go.id
3. Telp/Wa 081361753232
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store