Pembetulan Akta Pencatatan Sipil

  1. Dokumen Autentik Yang Menjadi Persyaratan Penerbitan Akta Pencatatan Sipil
  2. Surat Pernyataan Yang Bersangkutan Tentang Perubahan Kesalahan Redaksional
  3. Fotocopy KTP-el Pemohon
  4. Fotocopy KK (kartu keluarga)
  5. Pemohon Yang Diwakili Oleh Orang Lain Dilampirkan Dengan Surat Kuasa Bermaterai 10000

  1. Pemohon Datang Membawa Persyaratan Ke Kantor Disdukcapil
  2. Dilayani Oleh Petugas Loket
  3. Mengirim Data Kepusat
  4. Penerbitan TTE
  5. Berkas Diberikan Kepada Pemohon

Maksimal 1 Hari  (sesuai dengan standar yang telah di tetapkan)


Tidak dipungut biaya

Pembetulan Akta Pencatatan Sipil

a. Email : disdukcapilgalus2022@gmail.com

b. Facebook : Disdukcapil Gayo Lues

c. Instagram : disdukcapil_gayolues

d. Wa : 085372350780

e. Kotak Pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tidak

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembetulan Akta Pencatatan Sipil"