"Standar Pelayanan Rekomendasi Membuka/Mendirikan Kursus Dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (Pkbm), Taman Bacaan Masyarakat (Tbm), Keaksaraan Fungsional (Kf), Paud, Tempat Penitipan Anak (Tpa), Kelompok Belajar (Kejar) Paket A, B Dan C "

No. SK: Nomor 12 Tahun 2021

  1. Akte pendiran (Akte Notaris)
  2. Foto Copy KTP-Elektronik/Identitas Pendiri
  3. Foto copy Ijazah terakhir
  4. Pas photo 3 × 4 = 3 Lembar (khusus kursus)
  5. Peta Lokasi Sederhana (denah tempat/ruang kursus)
  6. Peraturan/tata tertib
  7. Rekomendasi HIPKI (khusus kursus)
  8. Surat Keterangan Domisili dari Kepala Desa/Lurah
  9. Rekomendari Kacabdin Setempat
  10. Daftar Pengurus
  11. Susunan Pengurus dan Rincian Tugas
  12. Daftar Murid, Pendidik dan Tenaga Kependidikan/Pengelola
  13. Rekening Bank atas nama lembaga
  14. Nomor NPWP atas nama lembaga
  15. NILEK (nomor induk lembaga kursus)
  16. Profil lembaga
  17. Instrumen verifikasi lembaga (dari Dinas UPT)
  18. Di jilid

  1. "Menyampaikan berkas permohonan ke loket PATEN "
  2. Menerima informasi hasil verifikasi berkas permohonan
  3. Menerima Surat Rekomendasi Membuka/Mendirikan Kursus Dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Taman Bacaan Masyarakat (TBM), Keaksaraan Fungsional (KF), Paud, Tempat Penitipan Anak (TPA), Kelompok Belajar (Kejar) Paket A, B Dan C

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Membuka/Mendirikan Kursus Dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Taman Bacaan Masyarakat (TBM), Keaksaraan Fungsional (KF), Paud, Tempat Penitipan Anak (TPA), Kelompok Belajar (Kejar) Paket A, B Dan C

Bidang KESRA, Kasi KESRA Ummum dan Kepegawaian dan Email Kecamatan : bonti@mail.sanggau.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik ""Standar Pelayanan Rekomendasi Membuka/Mendirikan Kursus Dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (Pkbm), Taman Bacaan Masyarakat (Tbm), Keaksaraan Fungsional (Kf), Paud, Tempat Penitipan Anak (Tpa), Kelompok Belajar (Kejar) Paket A, B Dan C ""