Pelayanan Ambulance

No. SK: 800/003B/35.1/2022

  1. Penggunaan mobil ambulance di gunakan saat digunakan saar dibutuhkan dan tidak bisa di pesan untuk beberapa hari kedepan.
  2. Penggunaan mobil ambulance di gunakan saat digunakan saar dibutuhkan dan tidak bisa di pesan untuk beberapa hari kedepan.
  3. Penggunaan mobil ambulance untuk keadaaPetugas Unit Gawat Daerurat, Rawat Inap, Unit Kamar Jenazah, dan Poloklinik menyerahkan data sesuai dengan Dokter yang memeriksa pasien ke pelayanan administrasi umum sesuai dengan administrasi pasen.n darurat dan rujukan bagi pasien dan pelayanan angkutan jenazah.
  4. Mobil ambulance harus dikemudikan oleh supir ambulance ( jika berhalanagan digunakaan oleh supir yang telah dirujuk)

  1. Petugas Unit Gawat Darurat dan Rawat Inap menyatakan, perlu pasien untuk rujuk atau petunjuk Dokter penanggung jawab.
  2. Petugas Unit Gawat Darurat dan Rawat Inap menyatakan, perlu pasien untuk rujuk atau petunjuk Dokter penanggung jawab.
  3. Petugas Unit Gawat Darurat dan Rawat Inap menjelaskan dan meminta persetujuan kepada kelarga pasien untuk di rujuk.
  4. Keluarga pasien setuju.
  5. Petugas Unit Gawat Darurat dan Rawat Inap menghubungi supir ambulance

1 Jam

jika pasien umum biaya sesuai dengan perbup yang berlaku

jika pasien umum BPJS biaya gratis

Layanan rujukan pasien dari Rumah Sakit Umum Daerah Parapat

SMS/WA : 081370939550

Email : rsuparapat@yahoo.com

Facebook : RSUD Parapat

Instagram : rsudparapat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ambulance"