1. Kepala Sekolah menyampaikan SK Pembagian tugas ke petugas loket untuk di sampaikan ke bagian umum untuk diagendakan dan seterusnya disampaikan ke Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tapanuli Utara untuk di disposisi
2. Bagian Umum menyampaikan berkas ke Bidang Pembinaan Ketenagaan;
3. Bidang Pembinaan Ketenagaan melakukan verifikasi melalui Dapodik;
4. Bidang Pembinaan Ketenagaan membuat Nota Konsep SK Penerima tunjangan yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tapanuli Utara;
5. SK Penerima Tunjangan ditandatangani Bupati Tapanuli Utara;
6.Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mengajukan Pencairan Tunjangan
Tidak dipungut biaya
Tunjangan Pendidik
1. dinaspendidikan.tap.utara.@gmail.com
2. disdik.taputkab.go.id
3. Telp/Wa 081361753232
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store