Pembayaran PBB

No. SK: 060/030/SK/424.324/2023

  1. Membawa SPPT (Surat Pemberitahuan Pembayaran Terhutang) PBB

  1. 1) WP (Wajib Pajak) menyerahkan SPPT PBB kepada Petugas Pajak
  2. 2) Petugas memverifikasi dan menginput Nomor Objek Pajak
  3. 3) WP (Wajib pajak) membayar pajak sesuai jumlah yang tercantum pada SPPT
  4. 4) WP (Wajib pajak) menerima STTS (Surat Tanda Terima Setoran) yang telah dicetak petugas pajak.

Lima Belas Menit 

Tidak dipungut biaya

Pembayaran PBB

Menghubungi Kantor Kecamatan WonorejoTelp. 0343-6754016

Menyampaikan langsung kepada staf kecamatan di Kantor Kecamatan Wonorejo
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

TIDAK

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembayaran PBB"