Pencatatan Perubahan Nama

  1. Penetapan Dari Pengadilan Negeri
  2. Kutipan Akta Kelahiran
  3. KK dan KTP-El Yang Bersangkutan
  4. SKTT/KTP Dan Kk Bagi WNI Tinggal Tetap
  5. Membawa STLD Surat Keterangan Perwakilan Negara Yang Bersangkutan Bagi WNA (Kitas)

  1. Pemohon Datang Membawa Persyaratan Ke Kantor Disdukcapil
  2. Dilayani Oleh Petugas Loket
  3. Mengirim Data Kepusat
  4. Penerbitan TTE
  5. Berkas Diberikan Kepada Pemohon

Maksimal 1 Hari  (Sesuai Dengan Standar Yang Telah Di Tetapkan)

Tidak dipungut biaya

Pencatatan Perubahan Nama

a. Email : disdukcapilgalus2022@gmail.com

b. Facebook : Disdukcapil Gayo Lues

c. Instagram : disdukcapil_gayolues

d. Wa : 0813-9738-6852

e. Kotak Pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tidak

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Perubahan Nama"