Standar Pelayanan Pengesahan Surat Permohonan Sewa Rusunawa

No. SK: 14

  1. Surat Permohonan Sewa Rusunawa yang sudah ditandatangani Lurah dan Pejabat yang berwenang
  2. Foto copy KK pemohon
  3. Foto copy KTP elektronik Pemohon

  1. Pemohon datang ke ruang pelayanan
  2. Petugas meregister dan menaikkan berkas ke Kepala Jawatan Pelayanan Umum
  3. Kepala Jawatan Pelayanan Umum memeriksa berkas dan memparaf jika berkas sudah lengkap, jika tidak lengkap berkas dikembalikan ke pemohon

Jangka waktu penyelesaian 10 menit tergantung banyaknya antrian dan pejabat yang berwenang

Tidak dipungut biaya

Pengesahan Surat Permohonan Sewa Rusunawa

  • Kotak Saran dan pengaduan
  • Telepon/WA :  08126007055
  • Email : kec.jetis@bantulkab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pengesahan Surat Permohonan Sewa Rusunawa"