Pelayanan Pemeriksaan Penunjang

  1. Status/ berkas Rekam Medik pasien yang lengkap
  2. Surat Pengantar pemeriksaan dari Dokter pemeriksa

  1. Perawat atau keluarga pasien menyerahkan blanko permintaan pemeriksaan laboratorium ke Loket Pendaftaran
  2. Petugas loket pendaftaran meneliti kembali kelengkapan blangko permintaan pemeriksaan Laboratorium meliputi a. Nomor Rekem medik b. Identitas pasien secara lengkap c. Ruang rawat pasien d. Nama Dokter dan tanggal permintaan e. Status pasien (Cara bayar) f. Parameter pemeriksaan Laboratorium yang diminta
  3. sampel seperti urine, feces, sputum yang berasal dari ruang perawatan pasien haru sesegera mungkin diantarkan ke Laboratorium oleh petugas ruangan
  4. sampel diolah dan diperiksa sesuai dengan parameter pemeriksaan yang diminta
  5. catat waktu pengambilan dan setelah pemeriksaan sampel
  6. hasil pemeriksaan ditulis dibuku registrasi dan blanko hasil pemeriksaan diteliti oleh Kepala Ruangan dan di tanda tangani oleh petugas pemeriksa ( analis)
  7. hasil diserahkan ke petugas ruangan untuk diperiksa oleh Dokter

Disesuaikan dengan keadaan dan kondisi pasien saat itu.

waktu tunggu hasil pemeriksaan Laboratorium ≤ 140 menit

waktu tunggu hasil pemeriksaan Radiologi ≤ 140 menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pemeriksaan Laboratorium, Pelayanan Radiologi, Pelayanan Unit Tranfusi Darah

Melalui SMS/tlp dan Whatssapp ( No.Hp Tercantum)

Sarana pengaduan bisa melalui sms/ telepon ke bagian pengaduan (No. telepon tercantum)

Rumah Sakit Umum Daerah Maba menangani pengaduan yang berhubungan langsung dengan pelayanan yang menjadi kewenangannya.

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui petugas pengaduan 082194449424






Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan Penunjang"