Pengurusan Pembayaran Pajak Tahunan melalui e-SAMSAT dan Pengesahan STNK

  1. Kartu Tanda Pengenal Asli + 1 lembar fhotocopy
  2. STNK Asli
  3. Bukti pembayaran yang sah + fhoto copy

  1. Penerimaan Dokumen
  2. Penelitian Dokumen
  3. Pencetakan SKPD
  4. Penyerahan STNK dan SKPD

Berkas lengkap dan tidak ada jaringan kendala

Tarif PKB 1,75 % Untuk Kendaraan Pribadi

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalul Lintas Jalan (SWDKLLJ)

1. Media Langsung/Tatap Muka

Langsung menyampaikan ke UPTD PPRD Wilayah Berau. Pengaduan ringan dapat langsung ditindaklanjuti/segera diselesaikan

2. Media Surat/Tertulis

Memasukkan ke Kotak Pengaduan yang telah disediakan. Surat yang masuk akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku

3. Media Handphone/Telephone/Faximile

  • Call Center : 0811-5858-282
  • Telephone :(0554) 21075
  • Faximile : (0554) 21556

4. Website : bapenda.kaltimprov.go.id

5. Media Sosial :

  • Facebook : UPTD PPRD BAPENDA BERAU
  • Instagram : UPTD PPRD BAPENDA BERAU

6. SP4N-LAPOR


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan Pembayaran Pajak Tahunan melalui e-SAMSAT dan Pengesahan STNK"