Legalisasi Surat

No. SK: 060/05

  1. 1. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. 2. Membawa Fotocopy KTP
  3. 3. Menyiapkan Berkas Yang Akan Dilegalisasi
  4. 4. Pengantar Dari Desa Apabila Diperlukan

  1. 1. Pastikan Pengguna Layanan Telah Menyiapkan Fotocopy KK dan KTP 2. Membawa Surat Keterangan Dari Desa Yang Telah Di Tanda Tangani RT/RW 3. Kumpulkan Berkas Kepada Petugas Bagian Pelayanan Kecamatan 4. Petugas Melakukan Verifikasi 5. Setelah Seleasi Surat Yang Diperlukan Akan Diberikan Tanda Tangan dan Stempel

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Legalisasi Yang Diperlukan Di Tanda Tangani dan Stempel

(0293) 4900932

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Surat "