Pelayanan Laboratorium

No. SK: 25/SK/PKMETK/12/2018

  1. Surat permintaan pemeriksaan laboratorium
  2. -

  1. Pasien datang
  2. Pasien menyerahkan surat permintaan pemeriksaan laboratorium
  3. Petugas mencatat data pemeriksaan pasien di buku register
  4. Pasien dipanggil sesuai nomor urut
  5. Petugas melakukan pengambilan sampel dan penerimaan sampel
  6. Pasien menunggu hasil pemeriksaan, untuk pasien tanpa jaminan diminta untuk melakukan pembayaran di kasir terlebih dahulu
  7. Proses pemeriksaan laboratorium
  8. Penyerahan hasil kepada pasien untuk konsultasi ke yang merujuk

Gula darah: 5-10 menit

Kolesterol total : 10-15 menit

Asam urat : 5-10 menit

Golongan darah : 5-10 menit

Malaria: 120-150 menit

Widal : 15-20 menit

BTA : 120-150 menit

Pasien Umum

Sesuai dengan Peraturan Bupati Sanggau No.6 tahun 2020 Tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah kabupaten sanggau

Pasien JKN : 

Sesuai dengan Permenkes No. 59 Tahun 2014 tentang Standar tarif JKN

HbsAg, HIV, GDs, Colesterol, Asam Urat, Malaria, Widal, BTA, Sifilis, Hb, Golongan Darah

SMS Center : 082120434177

Email : puskesmasentikong46@gmail.com

Telepon : 082120434177

Secara tertulis melalui

  • Surat yang ditujukan kepada kepala Puskesmas Entikong
  • Kotak Saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium"