Surat Izin Laboratorium Klinik

No. SK: 440/0086/25/2022

  1. 1. Surat Permohonan
  2. 2. Foto NPWP, BPJS, KTP Pemilik Sarana
  3. 3. Salinan / fotokopi pendirian badan hukum atau badan usaha kecuali untuk kepemilikan perorangan
  4. 4. Salinan / fotokopi sertifikat tanah, bukti kepemilikan lain yang disahkan oleh notaris atau bukti Surat Kontrak minimal untuk jangka waktu 5 (lima) tahun
  5. 5. Denah Ruangan dan Denah Lokasi
  6. 6. Rekomendasi Puskesmas setempat
  7. 7. Surat pernyataan kesanggupan Penanggung Jawab Teknis
  8. 8. Daftar tenaga profesi kesehatan dan struktur organisasi pelayanan yang diuraikan dalam pembagian tugas dan fungsi
  9. 9. Foto copy SIP dokter penanggung jawab
  10. 10. Foto copy SIK Analis
  11. 11. Surat pernyataan tenaga teknis/administrasi
  12. 12. Surat kesediaan bekerjasama dengan puskesmas setempat
  13. 13. Daftar inventaris peralatan
  14. 14. Data Kelengkapan Bangunan Laboratorium
  15. 15. Daftar Jenis Pemeriksaan Laboratorium
  16. 16. Surat Pernyataan Kesediaan Mengikuti Program Pemantapan Mutu Eksternal

  1. 1. Pemohon mengajukan berkas permohonan ke bagian Loket Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus
  2. 2. Selanjutnya berkas pemohon akan diserahkan ke Petugas Perizinan untuk diverifikasi sesuai dengan syarat pengajuan izin Laboratorium Klinik, Jika berkas tidak lengkap akan dikembalikan lagi ke pemohon
  3. 3. Kemudian dilakukan survey lokasi dengan melibatkan Tim Perizinan untuk melihat apakah sarana dan prasarana sudah memenuhi syarat.
  4. 4. Petugas Perizinan akan membuat Surat Rekomendasi izin praktik setelah survey dilaksanakan dan memenuhi syarat kelayakan.
  5. 5. Petugas Perizinan mengajukan Rekomendasi izin Laboratorium Klinik ke Kepala Dinas Kesehatan untuk ditandatangani dengan melampirkan Berita Acara Pemeriksaan dan Persyaratan Pemohon.
  6. 6. Petugas Perizinan akan menghubungi Pemohon jika Surat Rekomendasi sudah ditandatangani.
  7. 7. Rekomendasi diajukan ke Dinas Satu pintu oleh Pemohon untuk diterbitkan Surat Izin Operasionalnya.

8 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Rekomendasi Surat Izin Laboratorium Klinik

kotak saran/pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Laboratorium Klinik"