Surat Pengantar Persyaratan PNS/TNI/POLRI

No. SK: 060/030/SK/424.324/2023

  1. 1. Surat Pengantar dari Desa
  2. 2) Foto Copy E-KTP dan KK pemohon ( @1 lembar )
  3. 3) Formulir Pendaftaran Instansi terkait
  4. 4) Surat Pernyataan belum kawin dari KUA (untuk TNI/POLRI)
  5. 5) Persyaratan lain yang diperlukan
  6. 6) Menunjukkan bukti pelunasan (STTS) PBB

  1. 1) Pemohon mengajukan Surat Pengantar pendaftaran PNS/TNI/POLRI
  2. 2) Petugas memeriksa kelengkapan dokumen sesuai persyaratan
  3. 3) Camat menandatangani permohonan Surat Rekomendasi pendaftaran PNS/TNI/POLRI
  4. 4) Petugas meregister dan memberikan stempel Surat Rekomendasi pendaftaran PNS/TNI/POLRI
  5. 5) Petugas memberikan Surat Pengantar pendaftaran PNS/TNI/POLRI kepada pemohon


10Menit 

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Surat Persyaratan Pegawai (PNS)/TNI/POLRI

 Menyampaikan langsung kepada Kasi Pemerintahan dan Pelayanan Kecamatan Wonorejo

 Menghubungi Kantor Kecamatan Wonorejo

Telp. 0343-6754016

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

TIDAK

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Persyaratan PNS/TNI/POLRI"