Pelayanan Poli Gigi

No. SK: 25/SK/PKMETK/12/2018

  1. Tersedia Rekam Medis
  2. Pasien Rujukan Internal

  1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor urut
  2. Petugas memastikan identitas pasien sesuai dengan rekam medik
  3. Petugas melakukan anamnesis dan pengukuran tekanan darah
  4. Petugas melakukan pemeriksaan sesuai keluhan pasien
  5. Pemeriksaan odotogram, riwayat penyakit dan kroscek identitas untuk pasien baru, untuk pasien lama dilanjutkan pemeriksaan sesuai keluhan
  6. Petugas menentukan diagnose penyakit
  7. Petugas menentukan terapi/tindak lanjut yang sesuai
  8. Petugas melakukan tindakan jika memang diperlukan, atau pemberian resep untuk pasien premedikasi

 Sesuai Kasus yang di tangani

Pasien Umum :

Sesuai dengan Peraturan Bupati Sanggau No.6 tahun 2020 Tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah kabupaten sanggau

Pasien JKN:

Sesuai dengan Permenkes No. 59 Tahun 2014 tentang Standar tarif JKN

Konsultasi kesehatan gigi, pemeriksaan kesehatan gigi, tindakan tambal, cabut, scalling/pembersihan karang gigi

SMS Center : 082120434177

Email : puskesmasentikong46@gmail.com

Telepon : 082120434177

Secara tertulis melalui :

  • Surat yang ditujukan kepada kepala Puskesmas Entikong
  • Kotak Saran



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Poli Gigi"