Jenis Pelayanan Pembetulan Akta Pencatatan Sipil dengan Subjek Akta di Wilayah NKRI

  1. Fotocopi idokumen autentik yang menjadi persyaratan pembuatan akta pencatatan sipil
  2. Kutipan Akta Pencatatan sipil dimana terdapat kesalahan redaksional

  1. WNI/OA mengisi formolir F2 01
  2. Fotocopi KK diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum
  3. Fotocopi dokumen autentik yang menjadi persyaratan pembuatan Akta Pencatatan Sipil asli
  4. Tidak perlu KTP el saksi, ayah atau ibu atau wali (bagi anak dibawah umur) karena identitasnya sudah tercantum dalam F2 01
  5. Dinas membuat catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil mengenai pembetulan Akta dan menerbitkan kembali Kutipan Akta Pencatatan Sipil serta mencabut Kutipan Akta Pencatatan Sipil dari subjuk Akta

Paling lambat 24 jam sejak jam pendaftaran

Tidak dipungut biaya

Pencatatan Pembetulan Akta Pencatatan Sipil dengan subjek Akta diwilayah NKRI

Penanganan pengaduan dilakukan secara online dan tatap muka

Whatsapp Pelayanan online : 0812 4479 7528

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

470/ 47/ SP- DUKCAPIL/ 2021

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Jenis Pelayanan Pembetulan Akta Pencatatan Sipil dengan Subjek Akta di Wilayah NKRI"