Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan

  1. Mengisi Permohonan
  2. Fotocopy Keputusan Pengadilan Menteri /Hukum dan HAM
  3. Fotocopy Kutipan Akta Perkawinan Bagi Yang Sudah Kawin dan Menikah
  4. Fotocopy KK
  5. Fotocopy KTP-el
  6. Fotocopy Kartu Izin Kitap/Kitas
  7. Fotocopy Paspor

  1. Pemohon Datang Membawa Persyaratan Ke Kantor Disdukcapil
  2. Dilayani Oleh Petugas Loket
  3. Mengirim Data Kepusat
  4. Penerbitan TTE
  5. Dokumen Perubahan Status Kewarganegaraan Diberikan Kepada Pemohon

Maksimal 1 Hari  (Sesuai Dengan Standar Yang Telah Di Tetapkan)

Tidak dipungut biaya

Pencatatan Perubahan status Kewarganegaraan

a. Email : disdukcapilgalus2022@gmail.com

b. Facebook : Disdukcapil Gayo Lues

c. Instagram : disdukcapil_gayolues

d. Wa : 0813-9738-6852

e. Kotak Pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ya

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan"