Layanan Izin Praktik Radioterapis

No. SK: 188/23/427.62/2022

  1. A. Permohonan Rekomendasi SIP Radioterapis ke Dinas Kesehatan
  2. 1. Foto copy STR yang masih berlaku dan dilegalisir;
  3. 2. Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi;
  4. 3. Surat Rekomendasi Atasan, bila pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
  5. 4. Surat Rekomendasi Kepala Puskesmas Setempat, bila Praktik Mandiri;
  6. 5. Foto copy KTP yang masih berlaku;
  7. 6. Surat Permohonan atau Persetujuan SIP kedua, harus dilakukan dengan menunjukkan SIP pertama jika mengajukan Fasilitas Pelayanan Kesehatan kedua.
  8. B. Permohonan Penerbitan SIP Radioterapis dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
  9. 1. Surat Permohonan Surat Ijin Praktik;
  10. 2. Foto copy STR yang masih berlaku dan dilegalisir;
  11. 3. Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi;
  12. 4. Surat Rekomendasi Atasan, bila pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
  13. 5. Surat Rekomendasi Kepala Puskesmas Setempat, bila Praktik Mandiri;
  14. 6. Surat Pernyataan Tenaga Kesehatan;
  15. 7. Surat Pernyataan Memiliki Tempat Praktik;
  16. 8. Surat Pernyataan Jadwal Praktik;
  17. 9. Foto copy Ijazah Dilegalisir;
  18. 10. Foto copy KTP yang masih berlaku;
  19. 11. Surat Keterangan Sehat Fisik dari Dokter yang Memiliki Surat Izin Praktik (Fasilitas Kesehatan Pemerintah);
  20. 12. Pas Foto Berwarna Terbaru Ukuran 4 X 6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar;
  21. 13. Pakta Integritas Tenaga Kesehatan (Khusus untuk Permohonan Ijin Praktik Mandiri dan Bidan Desa);
  22. 14. Semua Berkas Permohonan dimasukkan dalam Map Plastik Kancing berwarna merah.

  1. Pemohon datang ke DPMPTSP melalui Customer Service untuk mendapatkan informasi dan formulir perizinan baru, perubahan atau perpanjangan yang telah disediakan;
  2. Pemohon datang ke DPMPTSP dengan membawa persyaratan dan kelengkapan izin ;
  3. Petugas pelayanan Front office memeriksa persyaratan dan kelengkapan permohonan izin ;
  4. Petugas pelayanan Front Office membuat dan memberikan Tanda Terima Berkas (TTB) untuk dokumen permohonan izin yang dinyatakan lengkap;
  5. Petugas pelayanan front office mengembalikan dokumen permohonan izin yang dinyatakan tidak lengkap ke pemohon;
  6. Petugas pelayanan front office melakukan input data ke sistem aplikasi pada dokumen permohonan izin yang dinyatakan lengkap;
  7. Petugas pelayanan front office menyerahkan dokumen permohonan izin yang sudah terinput ke penanggungjawab izin profesi ;
  8. penanggungjawab izin profesi melakukan verifikasi dan menyerahkan dokumen permohonan izin ke petugas pelayanan back office;
  9. Petugas pelayanan back office membuat surat pengantar permohonan rekomendasi persetujuan izin ke Dinas Teknis (Dinkes) disertai dokumen permohonan;
  10. Petugas dari Dinkes mengirimkan rekomendasi persetujuan izin ke DPMPTSP;
  11. Jika permohonan rekomendasi persetujuan izin ke Dinas Teknis (Dinkes) ditolak, maka dokumen pemohonan dikirim kembali ke DPMPTSP untuk dicukupi oleh pemohon atas kekurangan kelengkapannya;
  12. Petugas Sekretariat DPMPTSP menerima rekomendasi persetujuan izin dari Dinas Teknis (Dinkes) dan diteruskan ke kadinas DPMPTSP dan kabid Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan untuk diproses lebih lanjut;
  13. penanggungjawab izin profesi menerima dan memverifikasi rekomendasi persetujuan izin dari Dinas Teknis (Dinkes);
  14. Petugas pelayanan back office melakukan input data perizinan dan mencetak surat keputusan izin ;
  15. penanggungjawab izin profesi melakukan validasi bentuk dan isi surat keputusan izin dan membubuhkan otorisasi di Lembar Perjalanan Dokumen (LPD);
  16. Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan melakukan validasi surat keputusan izin dan membubuhkan otorisasi di Lembar Perjalanan Dokumen (LPD);
  17. Kepala Dinas DPMPTSP melakukan proses pengesahan atau penandatanganan surat keputusan izin sekaligus membubuhkan otorisasi di Lembar Perjalanan Dokumen;
  18. Petugas pelayanan back office mencatat dokumen, izin yang sudah disahkan atau sudah ditandatangani dan sudah diotorisasi oleh Kadinas ke register Surat Izin ;
  19. Petugas Sekretariat memilah surat keputusan izin untuk arsip dan pemohon ;
  20. Petugas Sekretariat memberikan surat keputusan izin untuk pemohon ke petugas custumer service;
  21. Petugas Customer Service menyerahkan surat keputusan izin ke pemohon.

3 (tiga) Hari Kerja Sejak Tanggal Diterimanya Berkas dengan Lengkap.

Tidak dipungut biaya

Surat keputusan Izin Praktik Radioterapis

1. Datang Langsung ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lumajang

2. Melalui Telp / Faximile ( 0334 ) 889822 / 894444 /0811-328-6464

3. Mengirim Email ke pengaduan.dpmptsp@lumajangkab.go.id

4. Melalui Website :

    dpmptsp.lumajangkab.go.id

    lapor.go.id

5.Melalui Facebook : lapor lumajang


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store