Pelayanan Rawat Jalan

No. SK: 440/SK-005/2022

  1. Kartu Identitas/KTP/KK/Kartu Pelajar
  2. Kartu BPJS/KIS (bila Peserta BPJS/KIS)
  3. Kartu Berobat (untuk pasien lama)
  4. Surat Kontrol (jika ada)

  1. Pesien/penanggungjawab pasien membawa persyaratan LENGKAP sesuai ketentuan diatas
  2. Pengambilan nomor antrian loket, menunggu pemanggilan ke loket pendaftaran sesuai nomor antrian dan melakukan pendaftaran di loket pendaftaran
  3. Setelah melakukan pendaftaran di loket, pasien segera menuju klinik yang di tuju dan menunggu panggilan dari petugas klinik tersebut
  4. Petugas memanggil pasien sesuai dengan nomer urut antrian, memastikan identitas pasien (menanyakan nama dan umur), melakukan anamnesa dan pemeriksaan fisik.
  5. Apabila memerlukan pemeriksaan penunjang laboratorium dalam menegakkan diagnosis, petugas merujuk pasien dengan Rujukan Internal ke Unit laboratorium. Apabila tidak diperlukan, petugas menegakkan diagnosis.
  6. Penyelesaian administrasi di ruangan admin/kasir bagi pasien umum, rujukan ke RS dan pembuatan Keur Kesehatan
  7. Pengambilan obat di Apotek
  8. Pasien pulang

1. Pelayanan pada instalasi rawat jalan dilaksanakan setiap hari senin - sabtu.

2. Jangka waktu penyelesaian dimulai sejak pasien datang ke puskesmas, mendaftar, menerima pelayanan dan menyelesaikan pembayaran (jika tidak menggunakan BPJS) kurang lebih 45 menit.


Tarif mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 2 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Bergerak Langap, Rumah Sakit Kelas D Pratama dan Pusat Kesehatan Masyarakat

Pelayanan Rawat Jalan

Penanganan Pengaduan meliputi :

1. Secara Langsung : menghubungi bagian loket pendaftaran / informasi

2. WA / SMS :

  • 0813-3090-6261
  • 0812-3592-2978
  • 0822-5595-7004

3. Media Sosial :

  • Email : pkmmalinaukota@gmail.com
  • FB : UPTD Puskesmas Malinau Kota
  • IG : pkm.malinaukota
  • TikTok : puskesmas.malkot
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Telemedicine

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Jalan"