No. SK: 440/SK-005/2022
1. Pelayanan pada instalasi rawat jalan dilaksanakan setiap hari senin - sabtu.
2. Jangka waktu penyelesaian dimulai sejak pasien datang ke puskesmas, mendaftar, menerima pelayanan dan menyelesaikan pembayaran (jika tidak menggunakan BPJS) kurang lebih 45 menit.
Tarif mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 2 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Bergerak Langap, Rumah Sakit Kelas D Pratama dan Pusat Kesehatan Masyarakat
Pelayanan Rawat Jalan
Penanganan Pengaduan meliputi :
1. Secara Langsung : menghubungi bagian loket pendaftaran / informasi
2. WA / SMS :
3. Media Sosial :
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store