Pembayaran PBB

  1. Membawa NOP

  1. 1. WP Mengambil Nomor antrian di Monitor antrian 2. WP Menyerahkan SPPT PBB yang ada NOP PBB pada loket 1 untuk melakukan pemeriksaan tagihan PBB 3. Petugas memberitahu jumlah pembayaran dan mencetak STTS PBB 4. Petugas menyerahkan STTS PBB ke pada petugas Bank. 5. Petugas mengesahkan STTS PBB dan menyerahkan ke WP.

berdasarkan jumlah antrian yang masuk. rata-rata pelayanan pembayaran kurang lebih 10 menit per NOP

NJOP x 0,01% (untuk NJOP < 1>

NJOP x 0,015% (untuk NJOP > 1 Miliar)

STTS PBB

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembayaran PBB"