Pencatatan Kutipan Akta Pengangkatan Anak

  1. Mengisi Permohonan
  2. Kutipan Akta Kelahiran Asli
  3. Kutipan Akta Perkawinan
  4. Penetapan PN Tentang Pengangkatan Anak
  5. Foto Copy KTP-El Pemohon
  6. Foto Copy KTP-El 2 (Dua) Orang Saksi
  7. Kk orang Tua Angkat
  8. Pemohon Melampirkan Surat Kuasa Bermaterai 10000

  1. Pemohon Datang Membawa Persyaratan Ke Kantor Disdukcapil
  2. Dilayani Oleh Petugas Loket
  3. Mengirim Data Kepusat
  4. Penerbitan TTE
  5. Dokumen Kutipan Akta Pengangkatan Anak Diberikan Kepada Pemohon

Maksimal 1 Hari  (Sesuai Dengan Standar Yang Telah Di Tetapkan)

Tidak dipungut biaya

Pencatatan Kutipan Akta Pengangkatan Anak


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ya

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Kutipan Akta Pengangkatan Anak"