Pengesahan Surat Pengantar

No. SK: 060/05

  1. 1. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. 2. Membawa Fotocopy KTP
  3. 3. Surat Rekomendasi Dari RT/RW/Desa

  1. 1. Menyiapkan Berkas Pendukung 2. Menyerahkan Berkas Pendukung Kepada Petugas Layanan 3. Petugas Layanan Melakukan Verifikasi Berkas Pendukung 4. Setelah Berkas Pendukung Telah Sesuai 5. Petugas Layanan Akan Memberikan Stempel atau Tanda Tangan Yang Diperlukan

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Yang Telah Di Sahkan

(0293) 4900932

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan Surat Pengantar"