Penyusunan Program Kerja Pemeriksaan Tahunan(PKPT)

No. SK: INS/BAG_PERENC/SP/IV/2024/1

  1. Disposisi Walikota
  2. Agenda Surat Masuk
  3. lembar Disposisi
  4. ATK

  1. Membuat draft SK TIM Penyusunan PKPT
  2. Mereview draft SK Tim Penyusunan PKPT (apabila ada revisi draf diturunkan kembali )
  3. Menandatangani SK Tim Penyusunan PKPT
  4. Menyusun Faktor Resiko yang akan digunakan dalam penyusunan PKPT
  5. Meneliti dan menandatangani SK Penetapan Resiko
  6. Mengumpulkan data penilaian resiko sesuai dengan faktor resiko yang telah ditetapkan kemudian menyusun Audit Universe
  7. Menentukan Obrik yang akan diperiksa untuk tahun berikutnya sesuai dengan hasil penilaian resiko dalam Audit Universe dan berdasarkan pertimbangan lainnya yang secara substansi akan mempengaruhi kompleksitas pemeriksaan dan menyusun jadwal pemeriksaan
  8. Melakukan koordinasi dengan Inspektorat Provinsi Jateng untuk sinkronisasi penjadwalan PKPT agar tidak tumpang tindih
  9. Menandatangani Nota Kesepakatan
  10. Menandatangani hasil penyusunan PKPT
  11. Mengajukan hasil akhir PKPT ke Walikota dengan Nota Dinas untuk dituangkan dalam SK Walikota sesuai tata cara surat keluarMembuat Berita Acara yang dilampiri data hasil pemutakhiran saldo temuan
  12. Menandatangani Berita Acara pemutakhiran data Tindak Lanjut

12 (dua belas) hari kerja

Tidak dipungut biaya

PKPT

a.  ULAS

b.  Telepon (0271) 719653

c.  Kunjungan Langsung

d.  Email: inspektorat@surakarta.go.id

e.  Sms gateway : 081225625900

  f .Website : Inspektorat.surakarta.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyusunan Program Kerja Pemeriksaan Tahunan(PKPT)"