Penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bangunan Gedung

No. SK: 188/10/Kept/403.104/2023

  1. -
  2. Surat Permohonan dari masyarakat/pengguna jasa.
  3. Foto Copy Identitas Pemohon/Pengguna Jasa
  4. Gambar Teknis Bangunan Gedung Terbangun
  5. Pernyataan dari pengawas atau Manajemen Konstruksi untuk bangunan gedung baru atau dari Pengkaji Teknis untuk bangunan yang sudah ada atau sudah terbangun bahwa bangunan gedung telah sesuai dan laik fungsi
  6. Lampiran pendukung yang menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung

  1. -
  2. -

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SLF (Sertifikat Laik Fungsi)

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Magetan 

Jl. Hasanudin No.19 

Telp. (0351) 895123 - 89503 

Email : dpuprkabmagetan@gmail.com 

Website : https://www.pupr.magetan.go.id 

Instagram : https://www.instagram.com/dpupr_magetan/ 

WhatsApp : 085713109000

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bangunan Gedung"