Surat Pengantar Pindah

No. SK: 16

  1. Surat Pengantar RT / RW
  2. .Formulir Permohonan Pindah (F1-08)
  3. KK dan KTP Asli dan Foto copy
  4. SKCK Asli dan Foto copy
  5. Foto 4 x 6 (4 lembar)
  6. Foto copy Surat Nikah

  1. . Pemohon mengajukan Surat pengantar pindah dengan menyampaikan berkas persyaratan.
  2. Staf kelurahan menerima dan memverifikasi kelengkapan berkas persyaratan.
  3. Staf kelurahan membuat surat pengantar pindah dan menyampaikan kepada kasi pemerintahan
  4. Kasi pemerintahan melakukan verifikasi dan paraf pada surat pengantar
  5. Lurah memberikan tanda tangan
  6. Staf kelurahan meregister dan memberikan setempel serta menyampaikan berkas pengantar pindah kepada pemohon
  7. Pemohon mengambil surat pengantar pindah

25 Menit

Tidak dipungut biaya

Berkas surat pengantar pindah



·         Menghubungi kantor kelurahan pecalukan

·         Alamat Jl.Kedok Ombo No.21 A

Telp. 0343-883797

       Email : kelurahanpecalukan .
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Pindah"