Unit Pendaftaran

No. SK: 440/141/424.072.21/2022

  1. Memakai Masker
  2. Membawa kartu berobat Puskesmas Kepulungan bagi pasien lama
  3. Membawa Foto kopy KTP / KK bagi pasien baru
  4. Membawa Foto kopy kartu peserta Jaminan Kesehatan / BPJS ( bagi peserta BPJS)
  5. Membawa buku KIA bagi ibu hamil dan bayi ( 0-11 bln)

  1. Pasien datang mendaftarkan diri di loket / Pendaftaran
  2. Petugas mendaftar pasien baru
  3. Petugas mengecek keaktifan dari no BPJS / keikutpesertaan jaminan kesehatan pasien dari NIK KTP
  4. Petugas menanyakan keluhan pasien dan menceklist unit pelayanan yang di tuju pasien
  5. Petugas mencatat nama umur, jenis kelamin, alamat, KK dan No. register pasien pada register pendaftaran dan kertas resep
  6. Petugas menunjukkan unit pelayanan yang di tuju pasien
  7. Pasien antri di ruang tunggu

Jangka pelayanan di pendaftaran memerlukan waktu 10 menit

Tidak dipungut biaya

Nomor antrian

Puskesmas Kepulungan

Jl. Dau Darmorejo Desa Kepulungan

( (0343) 633639

Email : pkm.kepulungan2015@gmail.com

Kotak pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Unit Pendaftaran"