Pemantauan Tindak Lanjut

No. SK: INS/BAG_ANEV/SP/IV/2024/02

  1. Disposisi Walikota
  2. Agenda Surat Masuk
  3. lembar Disposisi
  4. ATK

  1. Mengisi/membuat formulir (PHP) penyampaian temuan dan rencana pemantauan tindak lanjut berdasarkan temuan audit
  2. Menyajikan data PHP dari SIMWAS yang diinput oleh Tim Pemeriksa
  3. Menyerahkan daftar temuan pemeriksaan kepada Subbag Perencanaan sebagai bahan tidak lanjut
  4. Membuat, meneliti dan memparaf Surat Perintah Tugas Tindak Lanjut dan menyerahkan ke Inspektur untuk
  5. Menandatangani Surat Perintah Perintah Tugas Tindak Lanjut
  6. Memberi nomor Surat Perintah Tugas melalui Sekretaris
  7. Menyerahkan Surat Perintah Tugas Tindak Lanjut ke Subbag Perencanaan & Subbag Evalap
  8. Menyerahkan Surat Perintah Tugas Tindak Lanjut kepada Tim Tindak Lanjut.
  9. Melakukan verifikasi atas Laporan/ dokumen tindak Lanjut yang telah dilakukan oleh Obrik
  10. Melakukan pengujian terhadap tindak lanjut yang dilakukan oleh Obrik, jika diperlukan.
  11. Menginput dokumen / perkembangan tindak lanjut yang dilakukan obrik ke daftar temuan pemeriksaan.
  12. Sekretaris menentukan Status Hasil Tindak Lanjut Obrik (Selesai/Dalam Proses/Belum) ke dalam PHP dan selanjutnya diserahkan pada subag Evalap
  13. Melakukan pemutakhiran tindak lanjut melalui Rakorwas atas saldo temuan yang belum selesai ditindaklanjuti dan tindak lanjut yang masih kurang
  14. Membuat Berita Acara yang dilampiri data hasil pemutakhiran saldo temuan
  15. Menandatangani Berita Acara pemutakhiran data Tindak Lanjut

40 (empat puluh)hari kerja

Tidak dipungut biaya

Berita Acara Pemutakhiran Data Tindak Lanjut

a.  ULAS

b.  Telepon (0271) 719653

c.  Kunjungan Langsung

d.  Email: inspektorat@surakarta.go.id

e.  Sms gateway: 081225625900

  f. Website : Inspektorat.surakarta.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemantauan Tindak Lanjut"