Pembuatan Surat Perjanjian Sewa Los/Kios

No. SK: 060/004/Tahun 2022

  1. Mengajukan surat permohonan
  2. Kwitansi lunas pembayaran asli
  3. Copy KTP
  4. Copy SIUP untuk non perorangan
  5. Copy NIB untuk non perorangan
  6. Materai 10.000 sebanyak 2 buah

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan kepada Bupati Temanggung Cq. Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupaten Temanggung melalui UPT Pasar dan mengisi Blanko Permohonan
  2. UPT Pasar memeriksa berkas permohonan dan menginput data pemohon pada aplikasi ePasar dan meneruskan berkas permohonan ke Dinas melalui Kabid. Pengelolaan Pasar
  3. Kabid. Pengelolaan Pasar memerintahkan Pengawas Perdagangan untuk melakukan pengecekan lapangan
  4. Pengawas Perdagangan melaksanakan pengecekan lapangan dan membuat Surat Perjanjian Sewa Los/Kios
  5. Kabid. Pengelolaan Pasar memeriksa Surat Perjanjian Sewa Los/Kios
  6. Pengawas Perdagangan mengirim ke UPT Pasar untuk ditandatangani pemohon
  7. Kepala UPT Pasar mengirim kembali Surat Perjanjian Sewa Los/Kios yang sudah di tandatangani pemohon dan diajukan ke Dinas melalui Kabid. Pengelolaan Pasar
  8. Kabid. Pengelolaan Pasar memeriksa dan meneruskan Surat Perpanjangan Perjanjian Sewa Los/Kios
  9. Sekretaris memeriksa dan meneruskan Surat Perjanjian Sewa Los/Kios
  10. Kepala Dinas memeriksa dan menandatangani Surat Perjanjian Sewa Los/Kios
  11. Pengawas Perdagangan mendokumentasikan dan menyerahkan ke UPT Pasar
  12. UPT Pasar mendokumentasikan dan menyerahkan kepada Pemohon
  13. Pemohon menerima Surat Perjanjian Sewa Los/Kios

2 hari verifikasi berkas permohonan dari pemohon, 3 hari koordinasi dengan stakeholder terkait, 3 hari verifikasi lapangan, 2 hari pembuatan laporan hasil verifikasi lapangan, 2 hari pembuatan surat perjanjian sewa los/kios, 2 hari penerbitan, pengesahan, pendokumentasian sampai dengan penyerahan

Sesuai Lampiran Peraturan Bupati Temanggung Nomor 117 Tahun 2021

Surat Perjanjian Sewa Los/Kios

a. Datang Langsung

1)    Pengadu menyampaikan aduan ke petugas;

2)    Petugas menyelesaikan aduan, jika tidak dapat diselesaikan petugas, kemudian dibahas dengan Tim Pengelola Pengaduan Dinkopdag Kabupaten Temanggung;

3)    Tim menyelesaikan pengaduan.

b. Kotak Saran

1)  Pengadu memasukkan pengaduan ke kotak saran yang tersedia;

2)  Petugas  mengambil  pengaduan  dan  memilah  jenis  pengaduan;

3)   Petugas  merumuskan  jawaban/penanganan  aduan  jika   selesai di Petugas disampaikan ke pengadu jika tidak dilanjutkan ke Tim Pengelola Pengaduan Dinkopdag Kabupaten Temanggung dan menyampaikan hasil tindak lanjut aduan kepada pengadu.

c. Telepon : (0293) 491436

1)   Pengadu menyampaikan pengaduan melalui saluran telepon Dinas;


2)  Petugas   menyeleasikan pengaduan, jika tidak selesai diserahkan ke Tim Pengelola Pengaduan Dinkopdag Kabupaten Temanggung untuk diselesaikan dan disampaikan kepada Pengadu;

d. Akun Media Sosial

            ~ e-mail : dinkopdag@temanggungkab.go.id

            ~ facebook : Dinkopdag Temanggung

            ~ instagram : dinkopdagtmg

Ketentuan :

1)   Pengadu menyampaikan pengaduan melalui email Dinkopdag Kabupaten Temanggung;

2)  Petugas  mengunduh  pengaduan  dan  memilah  jenis  pengaduan;

3)   Petugas  merumuskan  jawaban/penanganan  aduan  jika    selesai di Petugas disampaikan ke pengadu jika tidak dilanjutkan ke Tim Pengelola Pengaduan Dinkopdag Kabupaten Temanggung dan menyampaikan hasil tindak lanjut aduan kepada pengadu.













Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store