Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Teknis Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

No. SK: 188/10/Kept/403.104/2023

  1. -
  2. Surat Permohonan dari masyarakat/pengguna jasa
  3. Foto Copy Identitas Pemohon/Pengguna Jasa

  1. -
  2. Pemohon mengajukan/mengirimkan surat permohonan PBG melalui SIMBG atau mendatangi Mall Pelayanan Publik (MMP) Kabupaten Magetan
  3. Jika berkas permohonan sudah memenuhi persyaratan, berkas akan ditindaklanjuti dan dikirim ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Magetan
  4. Pemeriksaan dokumen rencana teknis dan dokumen perkiraan biaya pelaksanaan konstruksi oleh Tim Penilai Ahli (TPA) dan Tim Penilai Teknis (TPT). Dokumen Rencana Teknis meliputi : Dokumen Rencana Arsitektur, Dokumen Rencana Struktur dan Dokumen Rencana Utilitas
  5. Pemohon akan diberikan jadwal konsultasi perencanaan
  6. Rekomendasi Teknis PBG akan dikirim ke DPMPTSP Kabupaten Magetan
  7. DPMPTS akan menghubungi pemohon untuk menerima Rekomendasi Teknis Persetujuan Bangunan Gedung

28 Hari kerja

Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

 


Surat Rekomendasi Tenis Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Magetan 

Jl. Hasanudin No.19 

Telp. (0351) 895123 - 89503 

Email : dpuprkabmagetan@gmail.com 

Website : https://www.pupr.magetan.go.id 

Instagram : https://www.instagram.com/dpupr_magetan/ 

WhatsApp : 085713109000

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Teknis Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)"