Pelayanan Rekomendasi Penilaian Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR)

  1. Permohonan Informasi
  2. Data Pribadi Pemohon

  1. Menerima permohonan KKPR melalui sistem OSS;
  2. Mengidentifikasi dan memvalidasi kelengkapan persyaratan KKPR;
  3. Menerima notifikasi pembayaran PNBP;
  4. Melaksanakan tinjauan lapangan;
  5. Menerima hasil Pertimbangan Teknis Pertanahan;
  6. Mengumpulkan data dan informasi pemanfaatan ruang sesuai peruntukan ruang di RTRW;
  7. Melakukan analisis data kesesuaian RTRW dalam rangka menyusun rekomendasi kesesuaian tata ruang;
  8. Mengkaji dan merumuskan hasil rapat Pokja Pemanfaatan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang sebagai dasar penyusunan dokumen Penilaian KKPR;
  9. Menyusun dokumen Penilaian KKPR sesuai hasil Kajian KKPR oleh Pokja; Memvalidasi dan Menandatangani dokumen Penilaian KKPR;
  10. Mengirimkan hasil penilaian KKPR melalui sistem OSS

Maksimal 20 hari kerja sejak pembayaran PNBP (persyaratan sudah terverifikasi)

Tarif pelayanan penerbitan PKKPR = Indeks Jenis Usaha x [Rpl.500.000,00 + (Luas Lahan x Indeks Daerah x Rpl.350.000,00)]

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 143/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak Atas Pelayanan Penerbitab Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang Berlaku Pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional.

Penilaian PKKPR

  1. ULAS
  2. Sistem OSS dan Gistaru
  3.  Surat Masuk, Surat Keluar
  4. Medsos (WA : CS KKPR Kota Surakarta)
  5. Kunjungan Langsung
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Penilaian Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR)"