Izin Paramedik Pelayanan Pemeriksa Kebuntingan (SIPP Pkb)

No. SK: 0911/KA.01.03/IV/2024

  1. Fotocopy KTP Pemohon / Penanggung Jawab Perusahaan Yang Masih Berlaku
  2. Pas Photo 4 x 6, 2 lembar
  3. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  4. Fotocopy ijasah Dokter Hewan
  5. Fotocopy perjanjian kerja sama penyeliaan dengan Dokter hewan
  6. Fotocopy surat rekomendasi dari organisasi profesi paramedik veteriner Indonesia setempat (jika terdapat organisasi paramedik veteriner setempat)
  7. Sertifikat kompetensi di bidang Kesehatan Hewan untuk SIPP Keswan
  8. Sertifikat kompetensi di bidang Inseminasi Buatan untuk SIPP Inseminator
  9. Sertifikat kompetensi di bidangPemeriksaan Kebuntingan untuk SIPP PKb
  10. Sertifikat kompetensi di bidang Teknis Reproduksi untuk SIPP ATR
  11. Fotocopy SIPP Inseminator untuk pemohon SIPP PKb
  12. Fotocopy SIPP Keswan untuk pemohon SIPP ATR

  1. Pelaku Usaha datang dan mengambil nomor antrian
  2. Pelaku Usaha datang dan mengambil nomor antrian
  3. Menunggu panggilan antrian
  4. Menyerahkan formulir yang telah diisi & melengkapi persyaratan
  5. Berkas divalidasi oleh petugas Front Office
  6. Berkas lengkap dan benar dilakukan entry data Primer oleh petugas Front Office dan diberi tanda terima
  7. Berkas dikirim ke Validasi Pendaftaran Perizinan untuk divalidasi dan verifikasi
  8. Dilakukan Survey lapangan, menentukan BAP dan Rekomendasi
  9. Berkas dikirim ke Back Office untuk dilakukan entry data Sekunder, penomeran dan pencetakan Surat Keputusan izin
  10. Keputusan izin divalidasi oleh Analis Perencana Muda
  11. Keputusan izin ditandatangani Kepala DPMPTSP Kota Surakarta
  12. Keputusan izin dikirim ke Customer Service untuk diserahkan kepada Pelaku Usaha

12 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Izin Paramedik Pelayanan Pemeriksa Kebuntingan (SIPP Pkb)

Pengaduan bisa disampaikan melalui :

1. Pejabat Pengelola Pengaduan: 

Nama: NUGROHO TRI WIBOWO, S.Kom. 

NIP: 19860526 201001 1 015 

Jabatan: Penata Komputer Mahir 

2. Petugas Pengaduan : Customer Service 

3. Telepon : 0271-653693 

4. Whatsapp Gateway : 

a. Aduan : Ketik aduan spasi isi/materi aduan kirim ke nomor 081119677770 

b. Saran/Masukan : Ketik info saran isi/materi informasi kirim ke nomor 081119677770 

5. Tracking Proses : 

a. Whatsapp : Ketik status spasi nomor pendaftaran kirim ke nomor Whatsapp 081119677770 

b. Website : Website DPMPTSP Kota Surakarta dengan link/URL https://dpmptsp.surakarta. go.id/cek ketik nomor pendaftaran. 

6. Aplikasi ULAS : https://ulas.surakarta.go.id 

7. Aplikasi SP4N LAPOR : https://www.lapor.go.id/ 

8. Email : dpmptsp@surakarta.go.id 

9. Kotak Pengaduan, Saran dan Masukan. 

10. Ruang Pengaduan dan Konsultasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Paramedik Pelayanan Pemeriksa Kebuntingan (SIPP Pkb)"