Monitoring

No. SK: INS/BAG_ANEV/SP/IV/2024/03

  1. Disposisi Walikota
  2. Agenda Surat Masuk
  3. lembar Disposisi
  4. ATK

  1. Menerima dan mengagendakan disposisi Walikota/ Wakil Walikota/ Sekda/ Inspektur tentang kegiatan monitoring
  2. Mendisposisi tentang tindak lanjut kegiatan monitoring dan menentukan Tim Monitoring
  3. Membuat Surat Perintah Tugas untuk Tim Monitoring
  4. Melaksanakan monitoring sesuai instruksi ketua tim
  5. Menyusun draft Laporan Hasil Monitoring ( LHM)
  6. Mereview dan memaraf draft LHM
  7. Menyerahkan LHM ke Sub Bagian Analisis dan Evaluasi
  8. Membuat Nota Dinas pengantar ke Wakil Walikota
  9. Menyerahkan LHM dan Nota Dinas Ke Sub Bag Adum dan Keuangan
  10. Menyerahkan LHM ke Sub Bagian Analisis dan Evaluasi
  11. Mengirim LHM dan Koreksi Intern dengan Nota Dinas pengantar kepada Walikota/ Wakil Walikota sebagai pemberitahuan monitoring sudah selesai sesuai tata cara surat keluar
  12. Mereview LHM dan Koreksi Intern serta mendisposisi hasil monitoring
  13. Menerima salinan disposisi Wakil Walikota atas LHM sesuai tata cara surat masuk

8 (delapan) hari kerja

Tidak dipungut biaya

Laporan Hasil Monitoring Inspektorat

a.  ULAS

b.  Telepon (0271) 719653

c.  Kunjungan Langsung

d.  Email: inspektorat@surakarta.go.id

e.  Sms gateway: 081225625900

f.Website : Inspektorat.surakarta.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Monitoring"