Pengendalian Pemanfaatan Ruang

  1. 1. Informasi Lokasi
  2. 2. Foto Lokasi
  3. 3. Identitas Pelapor

  1. Menerima aduan dari masyarakat melalui surat atau telepon
  2. Membentuk Tim Pengendalian
  3. Membuat Surat Perintah Kerja Pengendalian
  4. Menyiapkan desain survei pengendalian pemanfaatan ruang
  5. Melakukan pengumpulan data pengendalian pemanfaatan ruang
  6. Melakukan pengolahan data pengendalian pemanfaatan ruang
  7. Menyusun konsep rekomendasi tindak lanjut ada tidaknya penyimpangan pemanfaatan ruang dalam rangka pengawasan dan penertiban
  8. Menginformasikan ke pemilik bangunan jika ditemukan penyimpangan
  9. Menginformasikan ke pemilik bangunan jika ditemukan penyimpangan
  10. Membuat Surat Peringatan 1 dengan tembusan ke Satpol PP dan DPMPTSP
  11. Membuat Surat Peringatan 2 dengan tembusan ke Satpol PP dan DPMPTSP jika setelah penerbitan surat peringatan 1 tidak diindahkan
  12. Membuat Surat Peringatan 3 dengan tembusan ke Satpol PP dan DPMPTSP jika setelah penerbitan surat peringatan 2 tidak diindahkan
  13. Memantau tindak lanjut dari surat peringatan yang diterbitkan

Maksimal 4 hari kerja sejak aduan diterima

Tidak dipungut biaya

Respon Aduan Masyarakat

  1. ULAS
  2. Surat Masuk, Surat Keluar
  3. Medsos (WA : Lapor Mas Wali)
  4. Telepon (0271) 643050
  5. Kunjungan Langsung
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengendalian Pemanfaatan Ruang"