Pelayanan Poli Umum

No. SK: 25/SK/PKMETK/12/2018

  1. Tersedianya Rekam Medis Pasien
  2. -

  1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian
  2. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian
  3. Petugas memastikan identitas pasien berdasarkan rekam medis
  4. Petugas melakukan anamnesis
  5. Petugas melakukan pengukuran vital sign
  6. Petugas melakukan pemeriksaan / tindakan sesuai prosedur
  7. Petugas menentukan diagnosis
  8. Petugas memberikan terapi/tindak lanjut yang sesuai

Jangka waktu pelayanan di Poli Umum sesuai kasus yang di tangani.

Pasien Umum : 

Sesuai dengan Peraturan Bupati Sanggau No.6 tahun 2020 Tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah kabupaten sanggau

Pasien JKN : 

Sesuai dengan Permenkes No. 59 Tahun 2014 tentang Standar tarif JKN






Konsultasi Dokter, Pemeriksaan Medis, Tindakan medis, Surat Rujukan, Surat Keterangan Kesehatan, Surat Keterangan Sakit

SMS Center : 08212043417

Email : puskesmasentikong46@gmail.com

Telepon : 082120434177

Secara tertulis :

  • Surat yang ditujukan kepada kepala Puskesmas Entikong
  • Kotak Saran





Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Poli Umum"